Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akhirnya dihentikan dan dicabut dari program legislasi nasional..
Ketua Panja RUU Pilpres, Anna Muawanah mengatakan kesepakatan untuk menghentikan program legislasi nasional itu dicapai meski dengan sura yang tidak bulat. Pasalnya, empat fraksi tidak setuju pembahasan RUU Pilpres dihentikan. Keempat fraksi tersebut adalah F-PKS, F-PPP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura membuat catatan keberatan atau minderheit nota.
"Sepakat dihentikan. Ketetapan ini bukan merupakan keputusan bulat dan akan dimintai persetujuan di sidang ke paripurna," ujar Anna, Kamis (3/10/2013).
Dalam catatannya, anggota DPR Bukhori Yusuf dari F-PKS mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada ambang batas dalam konstitusi karena tidak disebutkan di dalam perundang-undangan.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra mengaku perjuangan untuk mengubah RUU itu sudah selesai dan akan menyampaikan catatan keberatan pada sidang paripurna.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan keinginannya untuk merevisi RUU itu, terutama terkait ambang batas bagi parpol untuk mengajukan calon president. "Jadi kita keberatan RUU ini dihentikan," katanya.