Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi memberhentikan sementara tiga pejabatnya pascapencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. SKK juga telah membekukan sementara Kernel Oil Pte Ltd sebagai rekanan terdaftar sampai proses hukum selesai.
Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas J Widjonarko mengatakan pemberhentian dilakukan agar ketiga pejabat tersebut fokus menjalani pemeriksaan KPK. "Kami mendukung proses hukum di KPK," katanya di Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Ketiga pejabat SKK Migas yang dibebastugaskan sampai selesainya proses hukum di KPK tersebut adalah Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondensat Agoes Sapto Rahardjo Moerdi Hartono.
SKK telah menunjuk pejabat pengganti yakni Baris Sitorus yang sebelumnya Vice President (VP) Management Representative SKK Migas di Premier Oil untuk menggantikan Iwan.
Lalu, Arief Riyanto yang semula VP Management Representative SKK Migas di PT Pertamina EP Wilayah Timur menggantikan Popi, dan Arwan yang sebelumnya VP Management Representative SKK Migas di PT Pertamina Hulu Energi menggantikan Agus.
Widjanarko juga mengatakan, kasus hukum yang membelit mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini merupakan tanggung jawab pribadi termasuk kegiatan golf. "Tidak ada kaitannya dengan SKK Migas," katanya.
SKK, lanjutnya, juga telah membekukan sementara Kernel Oil Pte Ltd sebagai rekanan terdaftar sampai proses hukum selesai. Pada 2013, menurut Widjonarko, Kernel tidak memenangi tender penjualan minyak mentah.
Sebelumnya, KPK sudah mencekal ketiga pejabat SKK Migas tersebut berpergian ke luar negeri karena komisi antikorupsi tersebut memerlukan keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan hulu migas di SKK Migas.
"Sejak 14 Agustus 2013, KPK sudah meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah ketiganya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Selain pejabat SKK Migas, KPK juga mencegah Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon terkait kasus tersebut. Pencegahan merupakan upaya KPK mendalami lebih lanjut kasus penyuapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Pada Rabu (14/8/2013), tulis Antara, KPK telah menetapkan Rudi dan Deviardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap, serta Simon Tanjaya dari Kernel Oil sebagai tersangka pemberi suap.
Rudi dan Deviardi disangka melanggar Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Simon diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SKK Migas Bekukan Kernel Oil, 3 Pejabat Dicopot
Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi memberhentikan sementara tiga pejabatnya pascapencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. SKK juga telah membekukan sementara Kernel Oil Pte Ltd sebagai rekanan terdaftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu