Bisnis.com, KUTA --Petugas Kepolisian Resor Jembrana, Bali, menangkap seorang mucikari saat menunggu tiga siswi SMP dan SMA melayani pria hidung belang di sebuah hotel.
"Pelaku kami tahan untuk proses penyidikan," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana Ajun Komisaris Wayan Setiajaya di Negara, Kamis.
Mucikari berinisial SD warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kabupaten Jembrana, sering kali "menjual" tiga remaja putri kepada tamu dari kalangan wisatawan asing untuk sekali kencan.
Dari tarif yang didapat oleh masing-masing remaja sebesar Rp600.000, para remaja itu mendapatkan Rp250.000.
Pihak kepolisian menjerat SD dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, KS, NR dan EN, tiga remaja yang jadi korban "trafficking" SD mengakum rata-rata mereka melayani tamu orang asing atas perintah SD.
"Kami biasanya disuruh datang ke tempat tamu asing itu menginap. Perbuatan ini sudah cukup lama kami lakukan," kata mereka.
Bupati Jembrana I Putu Artha mendesak aparat hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
"Ini sama dengan merusak generasi muda kami. Aparat harus memberikan hukuman yang setimpal," katanya.
Untuk menimalisasi kejadian serupa, Pemkab Jembrana akan mengadakan acara tiap malam minggu yang dikhususkan bagi remaja. (Antara)
Wow, Mucikari 'Jual' Siswi SMP & SMA ke Turis Asing
Bisnis.com, KUTA --Petugas Kepolisian Resor Jembrana, Bali, menangkap seorang mucikari saat menunggu tiga siswi SMP dan SMA melayani pria hidung belang di sebuah hotel."Pelaku kami tahan untuk proses penyidikan," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
15 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
45 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu