BISNIS,COM, JAKARTA--Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran No. 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jam kerja PNS selama Ramadhan diatur sebagai berikut:
o Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
- Senin - Kamis, pukul 08.00-15.00 dengan waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
- Jumat, pukul 08.00 - 15.30 Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30
o . Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
- Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00, waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
- Jumat, pukul 08.00-14.30, waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30.
Total jam kerja untuk instansi pemerintah pusat atau daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja saat Ramadan adalah 32,5 jam per minggu.
Jam Kerja PNS Berubah Selama Ramadhan, Inilah Pengaturannya
BISNIS,COM, JAKARTA--Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran No. 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).Jam kerja PNS selama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu