BISNIS.COM, NUSA DUA, Bali - Sebanyak 78 tenaga kerja Indonesia yang ditahan terkait insiden dengan kerusuhan di KJRI di Jeddah, Arab Saudi, akan dideportasi ke Tanah Air sebagai konsekuensi tindakan hukum yang menjerat mereka.
"Hal itu merupakan konsekuensi paling ringan yang mereka hadapi, jangankan di luar negeri, siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum di Tanah Air tentunya akan mendapat konsekuensi hukum," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di sela-sela pertemuan tingkat menteri FEALAC ke-6 di Bali, Kamis (13/6/2013).
Marty menjelaskan saat ini tim konsulat yang dikirimkan telah bekerja seoptimal mungkin guna melayani perpanjangan dokumen para warga negara Indonesia yang berkepentingan.
Pemerintah Arab Saudi pada akhir April telah menerbitkan "pemutihan" bagi para pekerja asing ilegal yang ingin mengurus status imigrasinya menjadi legal ataupun meninggalkan negara itu tanpa menjalani hukuman.
Kebijakan yang berlaku hingga 3 Juli itu membuka kesempatan bagi para TKI yang telah tinggal lama di Arab Saudi (overstayer) yang kemudian memadati KJRI Jeddah untuk mengurus status keimigrasian mereka.
Karena keterbatasan sumber daya manusia, pelayanan KJRI Jeddah tidak optimal dan menyebabkan hilangnya kesabaran sekitar 43 ribu TKI yang telah mengantre untuk mendapatkan kemudahan tersebut Seorang WNI dilaporkan meninggal akibat dehidrasi ketika kerusuhan yang disertai aksi pembakaran dan pengrusakan bangunan KJRI di Jeddah pada Minggu (9/4/2013).
"Saat ini situasi sudah tenang, para petugas konsulat bekerja tanpa henti untuk melayani para WNI yang mengajukan permohonan," kata Menlu Marty.
Selain meningkatkan jumlah tenaga konsulat, pemerintah juga bermaksud untuk melobi pemerintah Arab Saudi agar mau memperpanjang kebijakan amnesti terhadap warga negara Indonesia di Arab Saudi yang tidak memiliki dokumen atau sudah habis masa berlakunya.
Dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa lalu, Menlu Marty mengatakan upaya lobi tersebut akan dilakukan karena cukup banyak WNI yang ingin memanfaatkan kebijakan itu dengan memproses surat perjalanan laksana paspor (SPLP) itu.
Setelah kebijakan pemutihan berakhir, pemerintah Arab Saudi akan menerapkan hukuman tegas, sehingga para pelanggar aturan imigrasi akan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda sebesar 100.000 ribu riyal (setara Rp 265 juta).
Sebelumnya AFP melaporkan bahwa kebijakan tersebut ditempuh Arab Saudi dengan tujuan untuk menciptakan kesempatan kerja bagi para pengangguran di negara itu lewat pemotongan jumlah para pekerja asing.
Meskipun para pekerja migran melakukan pekerjaan bergaji rendah yang tidak akan diambil oleh orang Saudi sendiri, negara eksportir minyak terbesar di dunia itu merupakan tambang emas bagi jutaan orang dari negara-negara Asia dan Arab miskin yang dilanda tingkat pengangguran yang tinggi.
RUSUH KJRI JEDDAH: 78 TKI Dideportasi ke Tanah Air
BISNIS.COM, NUSA DUA, Bali - Sebanyak 78 tenaga kerja Indonesia yang ditahan terkait insiden dengan kerusuhan di KJRI di Jeddah, Arab Saudi, akan dideportasi ke Tanah Air sebagai konsekuensi tindakan hukum yang menjerat mereka."Hal itu merupakan konsekuensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
2 jam yang lalu