BISNIS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus suap impor daging Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang tindak pidana korupsi, dengan kedua terdakwa yang dibacakan olen Jaksa Penuntut Umum M. Rum, Rabu (12/6).
Selain menuntut pidana penjara tersebut, jaksa juga menuntut pidana denda Rp200 juta, dam subside empat bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa.
"Kami menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya sendiri," ujar M. Rum.
Dia mengatakan tuntutan itu karena terdalwa dianggap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Selain itu, katanya, tuntutan berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yakni yang memberatkan keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan memberikan pernyataan dan jawaban yang berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan untuk pertimbangan yang meringkan, keduanya dinilai bersikap sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan dari penasehat hukum dan pribadi, yang akan diajukan dalam waktu dua pekan kedepan.
Atas permintaan itu, Hakim Ketua Sidang Tipikor memutuskan sidang pengajuan pembelaan akan digekar pada 19 Juni 2013, siang hari.
Juard dan Arya sendiri,ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pengaturan kuota daging impor di Kementan, setelah diduga menyuap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Rp 1 miliar. Suap ini terkait jatah kuota impor daging sapi tahun 2013. Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Luthfi termasuk Ahmad Fathanah sebagai tersangka.
Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Diantaranya, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
JE dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Johan menjelaskan KPK juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka lain ikut dijerat dengan pasal TPPU tersebut.
SUAP IMPOR DAGING: Arya Abdi & Juard Effendi Terancam Tuntutan Penjara 4 Tahun & 6 Bulan
BISNIS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus suap impor daging Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.Tuntutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
14 jam yang lalu