BISNIS.COM, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggagas pembentukan tim terpadu pengawas tenaga kerja asing di provinsi tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widiatmoko mengatakan setelah ada aturan baru yaitu PP No 31/2013 tentang Keimigrasian, saat ini kewenangan pengawasan orang asing menjadi kewenangan Kanwil Hukum dan HAM.
"Dulu pengawasan tenaga kerja asing oleh Pemprov atas persetujuan Gubernur Jabar. Tapi, sekarang menjadi kewenangan imigrasi," katanya di Bandung, Senin (10/6).
Dia mengungkapkan kewenangan pengawasan pekerja asing memang bukan lagi tugas Pemprov Jabar, tetapi tim pengawas tetap diperlukan yang akan melibatkan imigrasi dan semua pihak terkait.
"Saya belum baca aturan baru. Tapi, saya membayangkan bisa sama-sama dengan imigrasi membuka pusat penertiban tenaga kerja asing," jelasnya.
Hening menilai pihak Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri tetapi harus melalui tim agar semua pihak terkait bisa bekerja sama secara terpadu.
Menurutnya, setiap pelanggaran izin tenaga kerja asing nantinya bisa langsung ditindak, karena kewenangan tim pengawas yang selama ini telah bekerja tidak bisa diabaikan, walaupun sudah ada aturan baru.
Hening menyontohkan sebanyak 84 tenaga asing asal China bekerja di Pontianak, namun hanya 4 orang yang memiliki izin asli. Kasus semacam itu jangan sampai terjadi di Jabar.
Selama ini, jelasnya, provinsi terlibat aktif dalam pengawasan pekerja asing yang ada di kabupaten/kota.
"Kalau di luar perusahaan, memang kewenangannya ada di Imigrasi. Namun, kalau tenaga kerja asing tersebut masuk ke perusahaan, kewenangannya di Disnakertrans Jabar," tegasnya.
Dia menambahkan pemeriksaan terhadap norma ketenagakerjaan merupakan kewenangan dari dinas di daerah dan di Jabar sendiri tenaga kerja asing kebanyakan di sektor industri formal.
"Artinya, tidak mengganggu tenaga kerja yang ada di Indonesia. Memang keahliannya diutamakan yang tidak ada di Indonesia atau keahlian tersebut memang kurang dikuasai tenaga kerja lokal dan dibutuhkan," paparnya.
Data Disnakertrans Jabar mencatat sejak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu berdiri pada 2009, izin mempekerjakan tenaga asing (Imta) yang telah diterbitkan di Jabar sebanyak 6.138 Imta.
Izin tersebut, telah menghasilkan dana kompensasi (DPKK) ke Kas Negara sebesar Rp7,36 juta atau sekitar Rp73 miliar.
Tenaga kerja asing yang bekerja di Jabar paling banyak dari sektor industri.Tenaga asing tersebut, kebanyakan berasal dari Korea Selatan, India, RRC, Taiwan dan Jepang.
TENAGA KERJA ASING: Jabar Bentuk Tim Pengawas
BISNIS.COM, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggagas pembentukan tim terpadu pengawas tenaga kerja asing di provinsi tersebut.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widiatmoko mengatakan setelah ada aturan baru yaitu PP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu