BISNIS.COM, AMBON---Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jumat (31/5) pagi.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku Juliasman Purba, ketika dikonfirmasi, membenarkan dipindahkannya terpidana korupsi APBD Kepulauan Aru 2007 senilai Rp42,5 miliar itu..
Keputusan Menteri Hukum dan HAM bahwa terpidana korupsi lebih dari Rp1 miliar dipenjarakan ke Lapas Sukamiskin.
Begitu pun kasusnya menarik perhatian masyarakat dan Teddy adalah pejabat negara.
Ketika disinggung pemindahan karena pertimbangan keamanan, Juliasman menjelaskan berdasarkan pantauan ternyata belum ada gejolak dari pendukung Teddy, terutama di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.
"Jadi kita menegakkan ketentuan perundang -undangan dengan tidak pilih kasih atau tebang pilih," ujarnya.
Dia mengakui pemindahan Teddy belum disampaikan kepada keluarga karena mempertimbangkan pendukungnya bergejolak. "Kami akan sampaikan kepada keluarga bila bersangkutan sudah tiba di Sukamiskin." (Antara)
BUPATI ARU Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
BISNIS.COM, AMBON---Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jumat (31/5) pagi.Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku Juliasman Purba, ketika dikonfirmasi,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

28 menit yang lalu
Banking Sector Eyes Recovery in H2 2025 Despite Margin Pressures
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

23 menit yang lalu
Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

33 menit yang lalu
Bareskrim Tangkap 4 Polisi di Nunukan Terkait Penyelundupan Sabu

47 menit yang lalu
Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
