BISNIS.COM, jAKARTTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Hilmi yang datang pada sekitar pukul 08.50 WIB tersebut langsung masuk ke gedung KPK Jakarta, Kamis, tanpa memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang telah menunggunya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
"Hilmi Aminuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF dan LHI," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/5).
Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan Selasa (14/5), dalam pemeriksaan tersebut Hilmi diperdengarkan pembicaraan telepon milik Ahmad Fathanah dengan seseorang.
"Rekaman semuanya dibuka, tapi semuanya 'bluffing' isinya, maksudnya tanya saja ke penyidik," kata Hilmi seusai pemeriksaan sekitar enam jam pada Selasa (14/5).
Pengacara Hilmi sekaligus Perwakilan Divisi Hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan bahwa rekaman tersebut adalah rekaman Fathanah yang bicara dengan orang lain yang membawa-bawa nama anak Hilmi, Ridwan Hakim.
"Bicara bahwa 'Ini saya sudah berhadapan dengan Ridwan, putra Ustad Hilmi' tentang hal ini dan seterusnya, penyidik tanya apakah kenal suara ini, ustad Hilmi hanya kenal suara Fathanah saja," jelasnya. (Antara)
SUAP IMPOR DAGING: KPK Periksa Kembali Hilmi Aminuddin
BISNIS.COM, jAKARTTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.Hilmi yang datang pada sekitar pukul 08.50
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
31 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu