Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DATA KEPENDUDUKAN: 988.699 Jiwa Penduduk Surabaya Belum Miliki Akta Kelahiran

BISNIS.COM, SURABAYA-Sebanyak 988.699 jiwa atau sekitar 49,12%dari total keseluruhan warga Kota Surabaya hingga April 2013 tidak memiliki akta kelahiran."Masih banyak warga yang belum mengantongi akta kelahiran. Itulah yang menjadi target kami saat ini,"

BISNIS.COM, SURABAYA-Sebanyak 988.699 jiwa atau sekitar 49,12%dari total keseluruhan warga Kota Surabaya hingga April 2013 tidak memiliki akta kelahiran.

"Masih banyak warga yang belum mengantongi akta kelahiran. Itulah yang menjadi target kami saat ini," katanya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo.

Untuk itu, Dispendukcapil membuka layanan pengurusan akta dan administrasi kependudukan lainnya di Balai Kota Surabaya dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) pada 13 hingga 17 Mei mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Layanan simpatik tersebut akan lebih difokuskan pada pengurusan akta kelahiran. Meski begitu, Dispendukcapil juga tetap mengakomodasi warga yang hendak melakukan perekaman data e-KTP.

"Bagi warga yang hendak mengurus akta kelahiran bisa langsung datang ke balai kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan a.l. surat keterangan kelahiran asli dari dokter/bidan/dan atau penolong kelahiran yang diketahui RT, RW dan lurah," katanya.

Selain itu, menyertakan fotokopi akta nikah orang tua yang dilegalisasi, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orang tua, serta fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.

"Sebelumnya, pemohon tentu harus mengisi dan menandatangani blanko F-2.01 yang bisa didapat di kelurahan. Jangan lupa juga peristiwa kelahiran harus terjadi di Surabaya," ujarnya.

Jika semua berkas lengkap, lanjut dia, pemohon hanya tinggal menunggu selama maksimal tujuh hari kerja, kemudian akta kelahiran sudah bisa diambil di kantor Dispendukcapil Surabaya, Jl. Manyar Kertoarjo Nomor 6 Surabaya.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran MA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

"Putusan tersebut hanya menghapus kewajiban pemohon mengurus melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN), bilamana keterlambatan akta kelahiran melebihi jangka waktu satu tahun," tuturnya. (antara/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper