BISNIS.COM, BANDA ACEH—Satu ekor orang utan yang disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh pada April 2013 lalu dari warga yang dipelihara secara ilegal sudah tewas akibat sakit parah.
Ratno Sugito relawan Forum Orangutan Aceh (FORA) mengatakan, sebelum disita kondisi orang utan itu memang kondisinya sudah kritis.
Menurutnya pihak BKSDA lamban menangani penyakit yang diderita orang utan itu.
"Kami dapat informasi penyakit yang diderita oleh orang utan itu, yang jelas BKSDA telat menyita dan menangani penyakit dideritanya," ujar Radno hari ini, Rabu (8/5/2013).
Orang Utan itu masih berumur 2 tahun disita di sebuah taman rekreasi, Kecamatan Sibreh, Aceh Besar. Saat disita langsung dirawat oleh tim dokter BKSDA dengan memberikan asupan makanan dan susu serta diinfus.
Menurut Radno, kematian orang utan itu salah satu bukti BKSDA tidak seriusan dalam upaya penyelamatan orangutan yang di pelihara secara illegal ini,
BKSDA di minta untuk penegakkan hukum terhadap upaya perlindungan satwa langka yang secara hukum di lindungi oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No 41/1999 tentang Kehutanan serta Peraturan
Pemerintah No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan Pemerintah No 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.