BISNIS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama Raffi Ahmad yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Penyidik BNN telah menangguhkan penahanan terhadap Raffi setelah menjalani rehabilitasi di Lido," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto saat konferensi pers di Gedung BNN Jalan M.T. Haryono Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2013) malam.
Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan rehabilitasi jalan atas rekomendasi tim dokter dari BNN dan dokter keluarga.
"Raffi bisa menjalani rehabilitasi jalan untuk konsultasi, serta pengawasan dilakukan oleh tim dokter BNN dan keluarga," kata Benny.
Sementara itu, proses hukum dari mantan kekasih Yuni Shara ini tetap berjalan, katanya. "Wajib lapor terhadap Raffi dilakukan seminggu dua kali," kata Benny.
RAFFI AHMAD BEBAS: BNN Kabulkan Penangguhan Penahanan
BISNIS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama Raffi Ahmad yang diduga terlibat kasus narkoba."Penyidik BNN telah menangguhkan penahanan terhadap Raffi setelah menjalani rehabilitasi di Lido,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
PDIP Balas Gerindra Soal PPN 12%: UU Inisiatif Jokowi, 8 Fraksi Setuju
2 jam yang lalu