BISNIS.COM, BATAM--Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Batam memeriksa dua perusahaan rokok di kawasan ini menyusul munculnya dua ton limbah rokok di salah satu pemukiman warga.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Dendi Purnomo mengungkapkan proses penyelidikan tersebut hingga kini belum selesai untuk mendeteksi perusahaan yang harus bertanggungjawab atas pembuangan limbah di kawasan Piayu laut Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
"Kami baru memeriksa dua perusahaan yang ada di Batam. Belum bisa dipastikan siapa yang membuang limbah disana," katanya, Kamis (11/4/2013).
Menurutnya saat ini pihak Bapedalda sudah memasang garis larangan bagi warga untuk melintas di kawasan tersebut yang terdapat sekitar dua ton limbah rokok.
Bapedalda akan memverifikasi limbah rokok tersebut untuk menentukan asal jenis limbah kemudian disesuaikan dengan produk rokok dari dua perusahaan rokok tersebut.
Adapun berdasarkan data Bapedalda terdapat tiga perusahaan rokok di Batam. Namun Dendi enggan menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut
"Kalau jumlah perusahaan rokok ratusan saya sebutkan. Tapi, ini hanya tiga. Kalau sebutkan dua, pasti ketahuaan dong yang satunya. Yang jelas, perusahaan tersebut dikawasan Batam Centre. Tapi belum kami cek," paparnya.
Sebelumnya, Bapedalda Kota Batam menyegel limbah rokok yang dibuang secara sembarangan di Piayu Laut, Seibeduk.
Limbah yang terdiri dari abu, tembakau, kapas rokok merk John yang diproduksi di Kawasan Tunas Batam Center dan dipasarkan sesuai dengan bungkus rokok yang bertuliskan oleh Volcan Tobacco Sdn. Bhd, Jalan Betai, Pantai Dalam Light. Ind. Area,41200 Klang Selangor.
Pembuangan limbah rokok itu telah berlangsung lama. Informasi menyebutkan limbah itu dibuang sejak setahun lalu oleh sebuah perusahaan rokok dan dibiarkan begitu saja tanpa memperhatikan dampak lingkungan.(k17/yop) Foto: Ilustrasi