JAKARTA-Neneng Sri Wahyuni, Istri Muhamad Nazarudin, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lelang Pembangkit Listri Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan serta harus mengembalikan uang negara Rp2,66 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Guntur Ferry Fahtar mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam lelang PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Menyatakan terdakwa Neneng Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan korupsi, melanggar pasal 2 (1) UU No. 31/1999, dengan pidana penjara 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujarnya saat membacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (5/2).
Dia mengatakan Neneng Sri Wahyuni membayar uang pengganti kerugian negara yaitu Rp2,66 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang. Jika tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Menurutnya, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu Neneng telah memperoleh keuntungan secara tidak sah, terdakwa juga berbelit-belit serta tidak menunjukkan perasaan bersalah dan tidak mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan.
Terdakwa juga pernah melarikan diri ke luar negeri, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah.
Adapun, hal yang meringankan yaitu terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga memiliki tanggungan 3 orang anak kecil dan terdakwa belum pernah dihukum. (fsi)
KASUS PLTS: NENENG Dituntut 7 Tahun Penjara & Kembalikan Rp2,66 Miliar
JAKARTA-Neneng Sri Wahyuni, Istri Muhamad Nazarudin, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lelang Pembangkit Listri Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
11 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
12 jam yang lalu