JAKARTA: PT Elnusa Tbk mendesak PT Bank Mega Tbk untuk segera mengembalikan dana miliknya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Vice President Divison of Corporate Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin mengatakan dengan adanya putusan tersebut maka Bank Mega tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan dana tersebut. "Secara hukum upaya kami untuk meminta Bank Mega mengembalikan dana telah dikuatkan dan dibenarkan hukum. Jadi kami meminta Bank Mega segera mencairkan dana Rp111 miliar," katanya, Senin 26 maret 2012.Menanggapi rencana banding yang akan diajukan Bank Mega, lanjutnya, perseroan mengaku optimis. Namun demikian, dia berharap Bank Mega dapat mencermati putusan pengadilan."Masih ada waktu buat Bank Mega untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim. Kami tentunya berharap Bank Mega bisa lebih cermat sehingga mau menjalankan putusan tanpa harus ada proses hukum lagi," jelasnya.Selain itu, dalam putusannya majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan atas gedung Bank Mega Pusat yang diajukannya.Oleh karenanya, dia mengatakan apabila Bank Mega tidak segera mengembalikan dana tersebut maka gedung yang terletak di Jalan Kapten Tendean berada dalam sita jaminan. (ra)
BANK MEGA: Elnusa tagih pengembalian dana
JAKARTA: PT Elnusa Tbk mendesak PT Bank Mega Tbk untuk segera mengembalikan dana miliknya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Vice President Divison of Corporate Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin mengatakan dengan adanya putusan tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Wapres Gibran Jamin Stasiun KCIC Karawang Beroperasi Sebelum Natal
34 menit yang lalu
Momen Gibran Tinjau Persiapan Air Bersih SPAM Jatiluhur 1 Bekasi
2 jam yang lalu