JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda persidangan atas gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Singapura, BTA Asia Investment Pte. Ltd terhadap PT Jakartaraya Jitu.Kuasa hukum BTA Asia Robie Aryawan Haris mengatakan penundaan tersebut dilakukan karena pihak tergugat tidak ada yang hadir. Penundaan ini merupakan kali kedua setelah pekan lalu juga ditunda.“Sidang ditunda hingga pekan depan karena tergugat tidak hadir,” katanya, Kamis, 8 Maret 2012.Persidangan perkara tersebut seharusnya berisi pembacaan gugatan setelah proses mediasi yang dilakukan gagal mencapai perdamaian. Sampai saat ini, hanya tergugat IV yakni Sharif Sutardjo yang hadir dalam persidangan.Seperti diketahui, selain menggugat PT Jakartaraya, BTA Asia juga menyertakan empat tergugat lain yakni Martina Melsiawati,Fauzi Aldjufrie, Johnie Hermatao, dan Sharif Sutardjo secara berturut-turut merupakan tergugat II,III,IV yang merupakan penjamin utang perusahaan tersebut.Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, BTA Asia menuding para tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terkait perjanjian utang sebesar Rp10,99 miliar.Berdasarkan dokumen disebutkan perkara tersebut bermula pada 15 September 1994 dimana PT Jakartaraya menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Bepede Indonesia senilai Rp1 miliar.Pada 8 Juni 2000 Bank Bepede selaku pemilik tagihan telah menjual dan menyerahkan hak tagihnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasioan (BPPN).Kemudian pada 14 Mei 2003 BPPN mengalihkan piutang kepada PT Bank Bukopin.Selanjutnya pada 13 Juni 2008 Bank Bukopin dan BTA Asia membuat perjanjian jual beli piutang termasuk didalamnnya yakni piutang terhadap PT Jakartajaya sebesar Rp2,27 miliar.BTA Asia mengklaim telah mengajukan surat teguran kepada tergugat terkait kewajiban pembayaran utang tersebut. Namun, BTA Asia mengklaim sampai diajukan gugatan, para tergugat tidak juga membayar utang. (Bsi)
SENGKETA BTA ASIA: Tergugat absen, sidang ditunda
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda persidangan atas gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Singapura, BTA Asia Investment Pte. Ltd terhadap PT Jakartaraya Jitu.Kuasa hukum BTA Asia Robie Aryawan Haris mengatakan penundaan tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Wapres Gibran Jamin Stasiun KCIC Karawang Beroperasi Sebelum Natal
26 menit yang lalu
Momen Gibran Tinjau Persiapan Air Bersih SPAM Jatiluhur 1 Bekasi
2 jam yang lalu