JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, selama delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.Putusan majelis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara."Apabila denda tidak diganti akan ditambahkan kurungan 3 bulan panjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan, Rabu, 7 Maret 2012.Hukuman tersebut diputus majelis hakim atas tindakan mantan Senior Manager Relationship Citibank cabang Landmark itu yang membobol rekening nasabah Citigold sejak 2007. Atas perbuatan Malinda, tidak kurang Rp40 miliar dana nasabah berhasil dipindahkan ke rekening pribadinya.Atas perbuatannya, Malinda didakwa melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU No. 7/ 1992, sebagaimana diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Selain itu, Malinda juga didakwa melanggar pasal 3 ayat 1 huruf b UU No.15/2002, sebagaimana diubah dengan UU No.25/ 2003 tentang pencucian uang.Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Malinda mengaku masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding atau tidak."Kami masih pikir-pikir majelis," kata tim kuasa hukum malinda dipersidangan. (tw)
KASUS INONG MALINDA: Divonis 8 tahun penjara
JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, selama delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.Putusan majelis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Wapres Gibran Jamin Stasiun KCIC Karawang Beroperasi Sebelum Natal
26 menit yang lalu
Momen Gibran Tinjau Persiapan Air Bersih SPAM Jatiluhur 1 Bekasi
2 jam yang lalu