JAKARTA: PT Consumer Choice diketahui tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan yang dilayangkannya terhadap PT Parazelsus Indonesia tidak dapat diterima.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Consumer Fredrik J. Pinakunary, saat dihubungi Bisnis, Senin (27/02).Namun, dia enggan menjelaskan alasan pihaknya tidak menempuh upaya hukum tersebut. “Kami tidak mengajukan banding atas putusan PN Jaksel,” katanya.Tidak ditempuhya upaya hukum tersebut, lanjut Fredrik, dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan klienya.Langkah Consumer tersebut berbanding terbalik dengan upaya banding yang telah ditempuh Parazelsus. Pasalnya, meskipun dimenangkan oleh majelis hakim, Parazelsus menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak komprehensif.Kuasa hukum Parazelsus Tony Budidjaja telah mengajukan banding ke PN Jaksel selang beberapa hari setelah adanya putusan.“Kami mengajukan banding karena putusan PN Jaksel belum mempertimbangkan fakta terkait kedudukan Consumer Choice yang tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan tersebut,” katanya.Seperti diketahui, pada 7 Februari lalu, PN Jaksel menyatakan gugatan Consumer Choice terkait kepemilikan saham di Parazelsus tidak dapat diterima.Majelis hakim menilai gugatan tersebut kurang pihak karena tidak menyertakan PT Parazelsus Zunda Ltd sebagai pemilik saham terbesar di PT Parazelsus Indonesia.Dalam gugatan yang terdaftar pada Nomor 114/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL tersebut, Consumer Choice menuding Walter Leo Widmer, Reto Pascal Senn (Presiden Direktur Parazelsus) dan PT Parazelsus Indonesia masing-masing tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan hukum atas pengambilalihan saham miliknya.Consumer Choice menuding Walter Leo Widmer telah mengambilalih saham miliknya di Parazelsus sebesar 17,5% saham atau setara dengan Rp16 miliar. Walter Leo sendiri tidak pernah hadir selama persidangan berlangsungan.Penggugat mengklaim pengambilalihan saham tersebut dilakukan secara sepihak dengan cara membuat dokumen perjanjian jual beli saham pada 27 Mei 2010.Penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa RUPS yang diselenggarakan oleh tergugat II pada 11 Juni 2010 tidak sah secara hukum.Tidak hanya itu, dalam gugatannya penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar US$875.000. (Bsi)
KASUS PARAZELSUS: Consumer Choice tidak ajukan banding
JAKARTA: PT Consumer Choice diketahui tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan yang dilayangkannya terhadap PT Parazelsus Indonesia tidak dapat diterima.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Consumer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
2 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
4 jam yang lalu