JAKARTA: Proses mediasi atas gugatan yang dilayangkan pemegang saham PT Ridlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita, terhadap PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development gagal mencapai perdamaian.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Ani dan Florita, Filipus Arya Sembadastyo. Menurut dia, mediasi tersebut gagal karena hingga batas waktu berakhir para pihak tidak juga mencapai kesepakatan perdamaian."Mediasi atas perkara No.605/Pdt.G/2011.PN.Jkt.Sel tidak mencapai titik temu. Pekan depan [8 Maret] tergugat akan memberikan jawabannya," katanya saat dihubungi Bisnis, hari ini, 27 Februari 2012.Dia mengaku siap menghadapi proses pemeriksaan atas gugatan yang diajukan kliennya tersebut. Namun demikian, dia mengatakan masih membuka peluang untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai."Perdamaian itu kan masih bisa dilakukan di luar persidangan. Masih mungkin terjadi [perdamaian] namun semua itu tergantung klien kami," lanjutnya.Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum tergugat Fredrik J Pinakunary membenarkan gagalnya mediasi dalam perkara tersebut. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan kliennya untuk menyusun jawaban atas gugatan tersebut."Iya mediasi dalam perkara tersebut gagal mencapai perdamaian. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan klien kami," ujarnya.Dalam gugatan yang terdaftar pada No.605/Pdt.G/2011.PN.Jkt.Sel para pengugat mengklaim sebagai pemegang seluruh saham di PT Ridlatama Trade Powerindo.Penggugat menuding tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena mengambilalih 75% atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Trade Powerindo melalui akta hibah No.12 dan No.13 pada 26 November 2007.Penggugat menyebutkan akta hibah yang telah dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hibah dilakukan dengan cuma-cuma atau tidak adanya suatu pembayaran.Dengan demikian, dalam dokumen gugatannya penggugat menilai perbuatan PT Ridlatama Trade Powerindo dalam memiliki dan mengalihkan saham melalui hibah dengan adanya syarat pembayaran telah melanggar hukum.Selain perkara No.605 Pdt.G/2011.PN.Jkt.Sel, Ani dan Florita juga melayangkan gugatan terhadap Techno terkait kepemilikan saham di PT Ridlatama Tambang Mineral dengan No. 604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.Proses pemeriksaan atas perkara No.604/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel sendiri saat ini masih dalam tahap mediasi. Rencananya, mediasi atas perkara tersebut akan kembali digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(SDE/TW)
RIDLATAMA VS TECHNO: Mediasi gagal capai perdamaian
JAKARTA: Proses mediasi atas gugatan yang dilayangkan pemegang saham PT Ridlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita, terhadap PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development gagal mencapai perdamaian.Hal tersebut diungkapkan kuasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
2 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
5 jam yang lalu