JAKARTA: Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. JPU Tatang Supriatna mengatakan tuntutan tersebut telah sesuai dengan dakwaan yang diajukan.“Kami mohon majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan kami,” katanya dalam persidangan hari ini 16 Februari 2012.Menurut Jaksa, Malinda telah terbukti bersalah karena memindahbukukan dana nasabah, tanpa sepengetahuan pemiliknya ke sejumlah rekening. Berdasarkan bukti, jelasnya, ada sebanyak 117 transaksi transfer yang telah dilakukan Malinda."Pemindahbukuan tersebut telah diakui oleh terdakwa dalam persidangan," lanjutnya.Tatang mengatakan berdasarkan persidangan terbukti bahwa terdakwa telah memindahbukuan dana nasabahnya dengan nilai mencapai Rp44 miliar. Dana tersebut, lanjutnya, telah ditransfer terdakwa ke sejumlah rekening a.l rekening milik Visca Lovitasari (adik kandung Malinda), Ismail bin Janim (adik ipar Malinda), dan sejumlah perusahaan miliknya.Selain itu, menurut Tatang, Malinda terbukti telah menggunakan dana milik nasabah Citibank untuk membeli sejumlah barang mewah.“Atas tindakan terdakwa kami meminta majelis hakim untuk menyerahkan barang sitaan kepada Citibank,” jelasnya.Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Malinda, Januardi S. Hariwibowo menilai tuntutan JPU tersebut tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan."Berdasarkan bukti yang ada di persidangan Malinda tidak bersalah. Tindakaan yang dilakukan klien kami atas rekening nasabah telah dilaporkan kepada nasabah melalui rekening koran setiap akhir bulan,” jelasnya.Persidangan dalam perkara tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Februari dengan agenda pledoi.Seperti diketahui atas perbuatannya, Malinda didakwa melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU No. 7/ 1992, sebagaimana diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Selain itu, Malinda juga didakwa melanggar pasal 3 ayat 1 huruf b UU No.15/2002, sebagaimana diubah dengan UU No.25/ 2003 tentang pencucian uang. (faa)
KASUS MALINDA: Jaksa tuntut penjara 13 tahun & denda Rp10 miliar
JAKARTA: Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
2 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
5 jam yang lalu