JAKARTA: PT Supra Ferbindo Farma dipastikan mendapat hak tunggal untuk menggunakan merek obat yang mengandung unsur kata Oska di Indonesia. Pasalnya, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti Rahardja telah berkekuatan hukum tetap.Kuasa hukum Oskadon, Nurhatimah mengatakan sampai dengan batas akhir pengajuan kasasi Widjajanti tidak juga menempuh upaya hukum tersebut. “Iya putusan atas gugatan pembatalan yang kami ajukan telah inkracht artinya seluruh merek obat yang mengandung unsur kata Oska adalah milik klien kami,” katanya, hari ini. Dia mengatakan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak 14 hari setelah pembacaan putusan yang dilakukan pada 6 Oktober. Saat ini, dia berharap Ditjen Merek dapat segera membatalkan pendaftaran merek oleh Widjajanti.Sementara itu, saat akan dikonfirmasi terkait hal tersebut kuasa hukum Widjajanti, Irawan Arthen tidak dapat dihubungi. Bisnis telah menghubungi telepon seluler dan pesan singkat tapi tidak endapat balasan. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya mengabulkan seluruh gugatan pembatalan merek yang diajukan PT Supra. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan merek Widjajanti memiliki persamaan pada pokoknya dengan sejumlah merek yang mengandung unsur kata Oska milik PT Supra. Dalam gugatannya, PT Supra mengklaim sebagai pemilik hak tunggal atas segala merek yang mengandung kata Oska.PT Supra mengaku telah mendaftarakan merek Oska sejak 1987 dan hingga saat perusahaan farmasi tersebut telah menggunakan kata Oska a.l untuk merek obat Oskadon, Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, Oskavit. Dalam perjalannya, PT Supra menemukan tergugat tanpa seizinnya mendaftarkan merek Oskangin dengan No.IDM000249832 untuk melindungi barang kelas 5 pada 28 Desember 2007. Menurutnya, pendaftaran merek Oskangin karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang mengandung kata Oska miliknya. PT Supra menuding tergugat tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek Oskangin.(api)
Supra Ferbindo dipastikan miliki merek Oska
JAKARTA: PT Supra Ferbindo Farma dipastikan mendapat hak tunggal untuk menggunakan merek obat yang mengandung unsur kata Oska di Indonesia. Pasalnya, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan merek Oskangin milik seorang pengusaha bernama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
5 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
6 jam yang lalu