JAKARTA: Sengketa merek Crocodile antara The Chillington Tool Company Limited, perusahaan asal Inggris, melawan pengusaha asal Semarang Hertiny Soedjianto memasuki babak baru.Saat ini, sengketa tersebut tengah diperiksa Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi yang dilayangkan Hertiny. Di tingkat MA, perkara tersebut terdaftar pada No.785 K/PDT.SUS/2011 tertanggal 24 November 2011.Kuasa hukum Hertiny, Cahya Kuncara, berharap MA dapat memberikan putusan yang lebih teliti atas perkara kliennya tersebut. Saat ini, lanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut ke MA."Klien kami mengajukan kasasi karena keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan pendaftaran merek Crocodile oleh klien kami. Harapannya kasasi yang diajukan klien kami dapat dikabulkan," ujarnya.Sementara itu, kuasa hukum The Chillington Tool, Budianto tetap optimistis menghadapi pemeriksaan di tingkat MA tersebut."Kami optimis saja karena di tingkat pengadilan telah menguatkan kepemilikan merek Crocodile oleh klien kami," katanya.Dalam putusannya belum lama ini majelis hakim yang diketuai Kartim Chaeruddin menyatakan merek Crocodile milik Hertiny memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Crocodile dan gambar buaya+Chillington milik The Chillington Tool Company.Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan merek tergugat memiliki persamaan esensial dengan milik penggugat.Oleh karenanya, majelis menilai pendaftaran merek Crocodile oleh Hertiny berpotensi mengecoh konsumen. (tw)
Sengketa merek Crocodile masuk babak baru
JAKARTA: Sengketa merek Crocodile antara The Chillington Tool Company Limited, perusahaan asal Inggris, melawan pengusaha asal Semarang Hertiny Soedjianto memasuki babak baru.Saat ini, sengketa tersebut tengah diperiksa Mahkamah Agung (MA) atas permohonan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
6 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
6 jam yang lalu