JAKARTA: Johnson & Johnson, perusahaan kosmetik asal Amerika Serikat diketahui tengah berperkara dengan perusahaan lokal PT Megasurya Mas terkait merek Aveno di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Persidangan yang dipimpin oleh hakim Marsudin Nainggolan tersebut digelar untuk pertama kalinya pada hari ini.Dalam gugatan yang terdaftar pada No.97/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst, kuasa hukum Johnson & Johnson, Sasongko Widjojo mengatakan merek Avino yang terdaftar atas nama tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Aveno milik kliennya.“Karena tergugat telah mendaftarkan merek Aveno, maka saat klien kami mendaftar merek Aveno dan kombinasi ditolak oleh Ditjen Merek karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek tergugat,” katanya, hari ini.Menurut dia, merek Aveno milik kliennya merupakan merek terkenal yang telah terdaftar disejumlah negara a.l Amerika Serikat, China, Singapura, dan Australia. Merek Aveno tersebut, jelasnya, telah digunakan kliennya untuk melindungi barang kelas 3 sejak 12 Desember 1943.Oleh karenanya, dia menuding PT Megasurya memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Avino yakni untuk mendompleng keterkenalan merek kliennya.Dia menjelaskan pada 5 November 2004, kliennya mendaftarkan merek Aveno baby dan Aveno Pediattrian Recommended untuk melindungi kelas 3 namun ditolak Ditjen Merek karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Avino.Saat ini, jelasnya, kliennya juga tengah mendaftarkan merek Aveno Active Naturals Ultra Calming di Ditjen Merek.“Pada 18 Mei 2011 klien kami telah mendaftarkan merek Aveno Active Naturals Ultra Calming. Sekarang masih dalam proses. Makanya kami mengajukan gugatan pembatalan merek milik tergugat agar pendaftaran merek Aveno oleh klien kami dapat diterima,” ujar Sasongko.Dia menyebutkan merek Avino milik tergugat terdaftar dengan No. IDM000020435 pada 6 Juli 2003 untuk melindungi barang kelas 3.Barang kelas 3 yakni digunakan untuk melindungi a.l produk sabun, wangi-wangian, kosmetik dan parfum.Sementara itu, kuasa hukum PT Megasurya, Agus Tribowo Sakti masih enggan berkomentar saat diminta tanggapan terkait gugatan tersebut. Saat ini, dia mengaku masih mempelajari gugatan yang ditujukan kepada kliennya itu.“Sekarang kan masih sidang pertama. Pekan depan saja kami akan berkomentar sekaligus menyerahkan jawaban atas gugatan kepada majelis hakim,” katanya.Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Ditjen Merek (tergugat II), Heru Daniel saat ditemui seusai persidangan.“Tunggu saja saat sidang jawaban pekan depan,” ujar Heru.Persidangan dalam perkara ini akan kembali digelar di PN Jakpus pada 6 Desember dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat. (faa)
Gara-gara Avina-Aveno, Johnson & Johnson gugat Megasurya
JAKARTA: Johnson & Johnson, perusahaan kosmetik asal Amerika Serikat diketahui tengah berperkara dengan perusahaan lokal PT Megasurya Mas terkait merek Aveno di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Persidangan yang dipimpin oleh hakim Marsudin Nainggolan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari - Nonaktif
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
6 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
7 jam yang lalu