JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) terhadap mantan pilotnya.Dalam putusan yang dibacakan akhir pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten mengabulkan dalil gugatan Lion yang menuding mantan pilotnya bernama Prayudi Budi Swasono mangkir dari perjanjian kerja yang telah disepakati.Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum Prayudi untuk membayar ganti rugi senilai Rp28 miliar."Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," katanya saat membacakan putusan, akhir pekan lalu.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh dalil gugatan yang diajukan Lion terbukti secara hukum. Selain itu, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat yang mengundurkan diri sebagai pilot sebelum perjanjian kerja berakhir, telah merugikan maskapai itu.Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada."Putusan majelis hakim telah sejalan dengan gugatan kami. Artinya, perjanjian kerja antara klien kami dan Prayudi dikuatkan majelis," katanya.Namun demikian, dia megaku siap menghadapi kemungkinan Prayudi mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. "Kalau mereka mengajukan perlawanan itu hak mereka," ujarnya.Putusan tersebut dibacakan secara verstek (tidak dihadiri tergugat). Selama proses pemeriksaan tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.Perkara tersebut bermula ketika tergugat mengundurkan diri sebagai pilot di Lion Air. Dalam gugatannya, Lion Air menilai pengunduran diri tergugat tanpa disertai dengan alasan yang jelas.Lion menyebutkan berdasarkan perjanjian kerja disebutkan tergugat wajib bekerja dengan maskapai tersebut selama lima tahun yakni sejak 21 November 2005 sampai dengan 20 November 2010. Namun pada 2 Maret 2009 tergugat mengundurkan diri.Sebagai akibat pengunduran diri tersebut, Lion menuntut tergugat mengganti biaya pendidikan dan pelatihan sebesar US$10.000, ganti rugi sejak mengundurkan diri sampai berakhirnya perjanjian sebesar Rp1 miliar.Selain itu, Lion menuntut tergugat membayar kerugian yang timbul akibat tergugat tidak membawa penumpang sejak mengundurkan diri sampai berakhirnya perjanjian Rp27 miliar. (tw)
PN Jakpus hukum mantan pilot Lion Air
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) terhadap mantan pilotnya.Dalam putusan yang dibacakan akhir pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten mengabulkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari - Nonaktif
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
5 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
6 jam yang lalu