JAKARTA: Gugatan yang dilayangkan salah seorang penumpang PT Lion Mentari Airlines, De Neve Mizan Allan, terhadap maskapai tersebut akhirnya kandas.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya hari ini menyatakan gugatan yang diajukan penggugat seharusnya mengenai wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum."Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima." kata ketua mejelis hakim Marsudin Nainggolan, hari ini.Putusan majelis hakim tersebut sejalan dengan eksepsi yang diajukan tergugat dalam persidangan. Dalam putusan majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat.Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum De Neve, Ficky Fiher Achmad menyatakan kecewa. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak."Kemungkinan kami akan banding, tapi kami akan konsultasikan putusan ini kepada klien terlebih dahulu," ujarnya.Dia mengaku keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan gugatan kliennya tersebut seharusnya mengenai wanprestasi. Menurut dia, perbuatan refund tiket yang diajukan Lion merupakan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal 1365 KUH Perdata.Sementara itu, kuasa hukum Lion Air Nusirwin mengaku puas dengan putusan tersebut. Namun demikian dia mengaku siap menghadapi kemungkinan penggugat mengajukan banding."Putusan ini telah sesuai dengan fakta yang ada. Tapi kalau mereka banding itukan hak mereka," ujarnya.De Neve Mizan Allan menggugat Lion karena maskapai tersebut melakukan refund tiket secara sepihak. Karena keberatan atas gugatan tersebut, Lion melayangkan gugatan balik dan menuding penggugat sebagai penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta pada 24 Mei.Dalam rekonvensinya, Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$36,6. Tidak hanya itu, Lion Air juga menuntut ganti rugi gaji pilot senilai US$73,3 dan biaya extend bandara Rp1 juta.Dalam gugatannya, De Neve menuntut ganti rugi materiil kepada Lion sebesar Rp1,8 juta dan immateriil sebesar Rp10 miliar. (tw)
Gugatan penumpang atas Lion Air kandas
JAKARTA: Gugatan yang dilayangkan salah seorang penumpang PT Lion Mentari Airlines, De Neve Mizan Allan, terhadap maskapai tersebut akhirnya kandas.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya hari ini menyatakan gugatan yang diajukan penggugat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari - Nonaktif
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 menit yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
6 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
6 jam yang lalu