JAKARTA: Nasib salah satu perusaahaan konstruksi milik negara PT Istaka Karya (dalam pailit) tinggal menunggu voting dari para kreditur yang akan dilakukan pada 9 Desember 2011.Dalam voting nanti, para kreditur akan menentukan apakah perusahaan negara tersebut pailit atau sebaliknya.Salah satu kurator Istaka, Jimmy Simajuntak mengatakan voting tersebut merupakan tahap terakhir yang dilakukan atas proses kepailitan Istaka.Voting tersebut akan dilakukan dimana sebelumnya Istaka bersama para kreditur telah melakukan pembahasan proposal perdamaian."Kalau dalam voting nanti proposal perdamaian disetujui para kreditur artinya Istaka dapat lolos dari pailit. Namun apabila tidak disetujui maka Istaka ditetapkan pailit dengan segala akibat hukumnya," katanya saat dihubungi, hari ini.Jimmy menjelaskan selama pembahasan proposal perdamaian berlangsung, para kreditur tetap berharap pemerintah dapat turun tangan dan memberikan alternatif atas konsep perdamaian yang ada saat ini.Salah satunya, menurut dia ada sejumlah kreditur yang berharap opsi konversi saham yang ditawarkan Isataka dapat dirubah dalam bentuk perpanjangan waktu pelunasan utang."Masih ada kreditur yang berharap jangan konversi tapi perpanjangan saja. Para kreditur telah menyampaikan seluruh tanggapan mereka atas tawaran proposal perdamian. Sekarang tinggal menunggu voting saja," jelasnya.Jimmy mengungkapkan sejauh ini belum ada indikasi dari pemerintah untuk turun tangan dalam kepailitan Istaka. Dia menegaskan pailit atau tidaknya perusahaan negara tersebut tergantung dengan hasil voting nanti.Sementara itu, kuasa hukum Istaka, Taufik Hais berharap dalam voting nanti para kreditur dapat menerima proposal perdamaian yang diajukan kliennya. Apabila proposal damai tersebut diterima, ujarnya, maka status pailit Istaka dapat dicabut."Kami berharap proposal damai tersebut dapat diterima kreditur. Meski begitu, saat ini kami telah mengajukan PK atas putusan pailit tersebut. Artinya proses hukum dalam perkara tersebut tetap berlangsung," katanya.Kuasa hukum PT JAIC Indonesia, Juni Dani dalam pernyataanya sebelumnya mengaku keberatan dengan proposal perdamaian yang ditawarkan Iskata.Dia mengatakan keberatan kliennya tersebut karena proposal perdamaian yang diajukan Istaka dinilai tidak masuk akal. Terlebih, lanjutnya, tidak ada jaminan pelaksanaan atas proposal perdamaian tersebut."Kami sangat meragukan pelaksanaan konsep perdamaian tersebut. Cicilan pembayaran yang baru akan selesai pada 2019, yang tidak terjamin pelaksanaannya," katanya.Sebelumnya, dalam rapat verifikasi utang, jumlah utang yang diakui Istaka mencapai Rp753 miliar yang terdiri dari utang kreditur konkuren sebesar Rp300 miliar, kreditur sparatis Rp400 miliar dan untuk karyawan Rp53 miliar.Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka.Kasasi itu dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak pailit karena majelis hakim berpendapat perusahaan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Bsi)
Nasib Istaka tinggal tunggu voting
JAKARTA: Nasib salah satu perusaahaan konstruksi milik negara PT Istaka Karya (dalam pailit) tinggal menunggu voting dari para kreditur yang akan dilakukan pada 9 Desember 2011.Dalam voting nanti, para kreditur akan menentukan apakah perusahaan negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari - Nonaktif
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
5 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
6 jam yang lalu