JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro.Dalam putusan yang dibacakan hari ini, majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rae Suamba menyatakan upaya keberatan yang dilayangkan PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation tidak beralasan hukum.“Menolak upaya keberatan yang diajukan para pemohon seluruhnya,” katanya saat membacakan putusan, hari ini.Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa vonis KPPU yang menghukum para pemohon karena melakukan persekongkolan tender dalam proyek Donggi-Senoro telah terbukti.Putusan majelis itu didasarkan atas pemeriksaan tambahan yang dilakukan KPPU dalam perkara tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, majelis hakim tidak melihat adanya pendapat baru dari para ahli yang diajukan Pertamina.Dalam permohonanya, Pertamina mengajukan keberatan yang disertai permohonan pemeriksaan tambahan kepada majelis hakim. Majelis hakim mengabulkan permohonan Pertamina yang meminta KPPU untuk meminta keterangan ahli yakni Susanti Adi Nugraha dan Erman Radja Gukguk.Ditemui seusai persidangan, Anggota Litigasi KPPU M. Iqbal menyambut baik putusan yang menguatkan vonis lembaga persaingan usaha tersebut. Namun demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan para pemohon mengajukan kasasi.“Majelis hakim telah memiliki pertimbangan yang jernih dalam perkara ini. Kalau pemohon mengajukan kasasi itu hak mereka. Kami siap saja,” katanya.Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan KPPU yang menuding Pertamina Cs melakukan persengkongkolan adalah tidak benar.“Seandainya benar terjadi persengkongkolan, tapi di sisi lain dalam putusannya Pertamina Cs disuruh meneruskan proyek tersebut. Jadi seolah-olah KPPU melegalkan persengkongkolan," ujarnya.Harun menegaskan tidak ada persekongkolan dalam proyek Donggi-Senoro sebagaimana yang ditudingkan KPPU dalam putusannya. Oleh karennya, dia mengaku akan mengajukan kasasi.“Dari awal kami telah keberatan dengan putusan tersebut. Kami akan ajukan kasasi namun akan mempelajari pertimbangan majelis hakim terlebih dahulu,” jelasnya.Hal senada juga diungkapkan Manager, Press Relation Team, Corporate Communications Dept. Mitsubishi Corporation Shunsuke Nanami. Dia mengatakan akan memepertimbangkan untuk menempuh upaya hukum.“Kami kecewa dengan putusan majelis hakim. Tindakan yang kami lakukan dalam proses tender telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, kami akan mempertahankan posisi kami dengan menempuh proses hukum selanjutnya,” katanya.Seperti diketahui, KPPU dalam putusan mengungkapkan telah terjadi persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk guna mengatur dan menentukan perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.KPPU menghukum PT Pertamina membayar denda Rp10 miliar karena melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi- Senoro.Selain PT Pertamina, lembaga persaingan usaha ini juga menghukum tiga pihak lainnya, yakni PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, membayar denda berturut-turut Rp10 miliar, Rp1 miliar, dan Rp15 miliar. (faa)
[Donggi-Senoro] PN kuatkan putusan KPPU, Mitsubishi kecewa
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro.Dalam putusan yang dibacakan hari ini, majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rae Suamba menyatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari - Nonaktif
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
5 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
6 jam yang lalu