JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai intervensi yang dilayangkan LNG Energi Utama dalam perkara keberatan yang diajukan konsorsium proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro atas vonis lembaga tersebut tidak berdasar, sehingga harus ditolak majelis hakim.Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Litigasi KPPU M. Iqbal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhir pekan lalu.Menurut dia, LNG Energi tidak memiliki kompetensi untuk mengajukan intervensi mengingat UU tidak mengatur hal tersebut."Dalam tanggapan kami secara tegas kami menolak intervensi dari LNG karena itu [intervensi] tidak diatur dalam UU," katanya.Iqbal mengaku optimis majelis hakim akan sependapat dengan dalil tanggapan yang disampaikannya atas intervesni LNG. Dia menjelaskan penolakan atas intervensi tersebut juga pernah diputuskan MA dalam perkara berbeda."Intervensi itu hanya ada pada pengadilan tingkat pertama sedangkan pemeriksaan atas upaya keberatan ini merupakan tingkat banding," jelas Iqbal.Selain itu, dalam sidang akhir pekan lalu, KPPU menyampaikan tanggapannya atas permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan PT Pertamina (persero) dalam perkara tersebut.Iqbal mengatakan pemeriksaan tambahan dalam perkara tersebut tidak perlu dilakukan mengingat putusan KPPU berdasarkan bukti yang cukup."Kami serahkan sepenuhnya ke majelis hakim apakah permohonan pemeriksaan tambahan itu dikabulkan atau tidak. Kami akan ikuti saja nanti hasil putusannya," jelas Iqbal.Dalam persidangan sebelumnya LNG mengajukan permohonan intervensi karena mengklaim sebagai salah satu pihak yang terkena dampak adanya persekongkolan dalam tender tersebut.KPPU dalam putusan mengungkapkan telah terjadi persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk guna mengatur dan menentukan perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.KPPU menghukum PT Pertamina membayar denda Rp10 miliar karena melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi- Senoro.Selain Pertamina, lembaga persaingan usaha ini juga menghukum tiga pihak lainnya yakni PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, membayar denda berturut-turut Rp10 miliar, Rp1 miliar, dan Rp15 miliar.Di samping itu, majelis Komisi juga menyatakan bahwa PT Medco, PT Medco EP Tomori Sulawesi serta Mitsubishi melanggar Pasal 23 UU No. 5/1999 yang berkaitan dengan larangan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklarifikasikan sebagai rahasia perusahaan. (ea)
KPPU: Intervensi LNG Energi tidak berdasar
JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai intervensi yang dilayangkan LNG Energi Utama dalam perkara keberatan yang diajukan konsorsium proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro atas vonis lembaga tersebut tidak berdasar, sehingga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu