Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LBH: 31 Orang Ditangkap dalam Aksi Bali Tidak Diam, 7 di Antaranya Pelajar

31 orang, termasuk 7 pelajar, ditangkap dalam aksi Bali Tidak Diam. LBH Bali mengkritik tindakan polisi yang dianggap melanggar HAM dan kebebasan berpendapat.
Massa demo mulai bentrok dengan polisi di Gedung DPRD Bali. Aksi demo ini berkaitan dengan tingginya tunjangan DPR, di tengah kenaikan pajak PBB, dan maraknya PHK di Indonesia./Noris
Massa demo mulai bentrok dengan polisi di Gedung DPRD Bali. Aksi demo ini berkaitan dengan tingginya tunjangan DPR, di tengah kenaikan pajak PBB, dan maraknya PHK di Indonesia./Noris
Ringkasan Berita
  • LBH Bali melaporkan 31 orang ditangkap dalam aksi Bali Tidak Diam, termasuk 7 pelajar, dengan penangkapan dilakukan secara acak oleh Polda Bali.
  • Polisi menggunakan kekerasan fisik, menembakkan peluru karet dan gas air mata, serta menghalangi bantuan hukum, yang dianggap melanggar hak kebebasan berpendapat dan hukum acara pidana.
  • Koalisi Advokasi Bali mendesak pembebasan peserta aksi, evaluasi penanganan oleh Polda Bali, dan pemeriksaan oleh Komnas HAM serta lembaga terkait lainnya.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mencatat 31 orang ditangkap dalam aksi Bali Tidak Diam yang dilakukan di depan Polda Bali, 7 diantaranya merupakan anak/ pelajar. 

Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita oleh personil Polda Bali secara acak terhadap ratusan massa aksi yang sebelumnya hendak membubarkan diri pasca pembacaan tuntutan. Hingga sekitar pukul 19.00 WITA polisi masih menyisir lokasi aksi untuk mencari peserta aksi.

Selain melakukan penangkapan, polisi melakukan kekerasan fisik hingga menembak peluru karet, sejumlah korban mengalami luka-luka. Polisi menembakkan gas air mata ke arah massa aksi, posko medis, bahkan ke arah sekolah yang membuat siswa berlarian. Tim medis ditangkap, ambulans dan satu kendaraan ditahan, bantuan hukum kepada korban yang ditangkap dihalang-halangi.

"Kekerasan pada massa aksi merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, hingga UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelas Rezky dikutip dari siaran persnya, Sabtu (30/8/2025).

Tindakan penangkapan sewenang-wenang dengan dalil pengamanan merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana dan menyalahi Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM. Selanjutnya terdapat kewajiban kepolisian untuk memberikan perlindungan keamanan massa aksi serta menjaga kebebasan penyampaian pendapat sebagaimana diatur Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Penghalang-halangan pemberian akses bantuan hukum yang dilakukan kepolisian juga merupakan pelanggaran atas UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, KUHAP, dan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurutnya solidaritas dan penyampaian pendapat oleh masyarakat yang berkumpul dalam aksi Bali Tidak Diam adalah bentuk protes atas situasi darurat kekerasan negara dan desakan kepada Pemerintah, DPR, dan POLRI untuk bertanggung jawab. Kekerasan dan tindakan sewenang-wenang kepolisian terhadap massa aksi adalah bentuk arogansi terhadap kebebasan sipil dan pengabaian supremasi hukum. 

Untuk itu Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Bali menyatakan sebagai berikut:

  1. Mendesak Polda Bali segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap secara profesional dan sesuai ketentuan HAM dan perundang-undangan yang berlaku, serta Kapolda Bali melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan aksi dan pemeriksaan terhadap personel yang melakukan pelanggaran;
  2. Mendesak Gubernur, DPRD dan DPD Bali untuk mendesak kepolisian agar menjamin hak kebebasan menyampaikan pendapat dari setiap warga negara, dan mendesak Polda Bali agar segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap serta memberikan pemulihan atas dampak yang dirasakan oleh masyarakat dari kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian;
  3. Mendesak Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan dan Ombudsman RI agar melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap tindakan kepolisian, serta ikut mendesak Polda Bali membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap.
  4. Meminta masyarakat luas saling bersolidaritas dan mengawasi tindakan kepolisian dalam menangani jalannya hak penyampaian pendapat di muka umum;
  5. Meminta masyarakat luas terus mendesak Pemerintah dan DPR bertanggungjawab terhadap situasi dengan mendengar tuntutan rakyat dan menghentikan segala bentuk sikap anti kritik dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro