Bisnis.com, JAKARTA — Amnesty International Indonesia mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap para pengunjuk rasa yang menyebabkan satu korban tewas dan sekitar 600 peserta aksi ditangkap pada Kamis (28/8/2025).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan bahwa tidak seharusnya ada orang yang kehilangan nyawa karena menggunakan hak mereka untuk berunjuk rasa.
Seperti diketahui, seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) meninggal dunia akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) polisi saat ricuh demo yang berawal dari tuntutan kelompok buru hingga penolakan tunjangan jumbo anggota dewan.
“Polisi Indonesia sekali lagi dengan keras menindas para pengunjuk rasa, memukuli para pengunjuk rasa, menembakkan gas air mata secara tidak perlu dan berlebihan, menembakkan meriam air secara ilegal, dan secara sembrono mengemudikan kendaraan lapis baja di area ramai, yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek daring tewas. Kehilangan nyawa ini tidak dapat dibiarkan begitu saja,” tegas Usman dalam keterangan resmi Amnesty International, Jumat (29/8/2025).
Menurut Usman, insiden tragis itu menunjukkan bahwa polisi tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya tentang penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan, termasuk ketika menembakkan gas air mata secara tidak tepat di sebuah stadion sepak bola pada 2022. Insiden itu memicu penyerbuan yang mengakibatkan kematian 135 orang.
Oleh karena itu, Amnesty International mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan independen atas tindakan keras terhadap para pengunjuk rasa pada hari Kamis, termasuk pembunuhan pengemudi ojek tersebut.
Baca Juga
“...dan memastikan bahwa semua pelaku, termasuk mereka yang berada di tingkat komando, diadili secara adil di depan umum, dan bukan sekadar sanksi internal atau administratif. Kegagalan untuk melakukannya akan melanggengkan impunitas dan membiarkan kekerasan semacam itu terus berlanjut.”
Selain itu, Amnesty International juga mendesak kepolisian untuk meninjau kembali kebijakan terkait penggunaan kekuatan, terutama penggunaan gas air mata dan senjata lain yang tidak mematikan, untuk memastikan tragedi memilukan itu tidak terulang.
“Presiden juga harus bertanggung jawab untuk mengakhiri penggunaan kekuatan yang melanggar hukum dan berlebihan oleh kepolisian sebagai bagian dari upaya reformasi institusi kepolisian yang lebih luas,” tegasnya.
Amnesty International juga meminta pihak berwenang untuk segera dan tanpa syarat membebaskan siapa pun yang ditahan semata-mata karena menjalankan hak mereka.
“Indonesia harus memastikan bahwa kepolisian menghormati dan melindungi hak berkumpul dan berekspresi secara damai,” pungkas Usman.