Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani melayat ke rumah pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang meninggal akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) polisi saat ricuh demo yang berawal dari tuntutan kelompok buru hingga penolakan tunjangan jumbo anggota dewan.
Puan berkunjung ke rumah Affan yang berlokasi di Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025), setelah sebelumnya pejabat dan tokoh hilir mudik bergantian menyampaikan bela sungkawa kepada korban. Salah satunya yakni Presiden Prabowo Subianto tadi malam, Jumat (29/8/2025).
"Saya tentu saja pada kesempatan ini, meminta kepada kepolisian dan setiap jajaran untuk mengusut tuntas dan secara transparan mengungkap dan menyelidiki tragedi ini. Dan kami tentu saja akan mengawal ini sampai selesai," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).
Puan juga menegaskan agar insiden serupa tidak terulang lagi ke depannya. Dia turut meminta agar masyarakat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
"Semuanya saling menahan diri. Mari kita bersatu untuk Indonesia," ujarnya.
Adapun jenazah Affan telah dikubur di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Pada hari yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan nama terang dari tujuh tersangka yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).
Baca Juga
Asep awalnya memberikan pernyataan soal komitmennya dalam menuntaskan kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob.
Jenderal polisi bintang dua ini kemudian mengemukakan identitas dari tujuh tersangka terkait kematian Affan. Hanya saja, Asep mengemukakan soal inisial dari ketujuh tersangka tersebut.
Namun, massa aksi tidak puas dengan jawaban Asep. Setelahnya, Asep membuka catatan dan mengemukakan nama-nama yang berada di mobil rantis Brimob saat melindas Affan.
Tujuh tersangka itu yakni Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Diberitakan sebelumnya, Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh polisi ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Adapun, mereka telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," tutur Abdul Karim di Bareskrim Polri, Jumat (29/8/2025).
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang terduga pelaku yang melindas driver ojol Affan Kurniawan, melanggar kode etik kepolisian.