Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan Melayat ke Rumah Affan Kurniawan, Tegaskan Kawal Tuntas Proses Hukum

Puan Maharani melayat ke rumah Affan Kurniawan, korban insiden demo, dan menegaskan pengawalan proses hukum. Tujuh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPR Puan Maharani usai mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua DPR Puan Maharani usai mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani melayat ke rumah pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang meninggal akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) polisi saat ricuh demo yang berawal dari tuntutan kelompok buru hingga penolakan tunjangan jumbo anggota dewan.

Puan berkunjung ke rumah Affan yang berlokasi di Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025), setelah sebelumnya pejabat dan tokoh hilir mudik bergantian menyampaikan bela sungkawa kepada korban. Salah satunya yakni Presiden Prabowo Subianto tadi malam, Jumat (29/8/2025). 

"Saya tentu saja pada kesempatan ini, meminta kepada kepolisian dan setiap jajaran untuk mengusut tuntas dan secara transparan mengungkap dan menyelidiki tragedi ini. Dan kami tentu saja akan mengawal ini sampai selesai," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025). 

Puan juga menegaskan agar insiden serupa tidak terulang lagi ke depannya. Dia turut meminta agar masyarakat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

"Semuanya saling menahan diri. Mari kita bersatu untuk Indonesia," ujarnya. 

Adapun jenazah Affan telah dikubur di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Pada hari yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan nama terang dari tujuh tersangka yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).

Asep awalnya memberikan pernyataan soal komitmennya dalam menuntaskan kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob.

Jenderal polisi bintang dua ini kemudian mengemukakan identitas dari tujuh tersangka terkait kematian Affan. Hanya saja, Asep mengemukakan soal inisial dari ketujuh tersangka tersebut.

Namun, massa aksi tidak puas dengan jawaban Asep. Setelahnya, Asep membuka catatan dan mengemukakan nama-nama yang berada di mobil rantis Brimob saat melindas Affan.

Tujuh tersangka itu yakni Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Diberitakan sebelumnya, Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh polisi ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

Adapun, mereka telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," tutur Abdul Karim di Bareskrim Polri, Jumat (29/8/2025).

Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang terduga pelaku yang melindas driver ojol Affan Kurniawan, melanggar kode etik kepolisian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro