Bisnis.com, JAKARTA - Pada 9—29 Juli 2025, panitia seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara memanggil warga negara Indonesia yang berminat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota ORI Masa Jabatan Tahun 2026—2031.
Lembaga ORI berperan memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat. ORI dibentuk melalui UU No. 37 tahun 2008 di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sedangkan bayi ORI lahir di zaman Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tahun 2000 dengan nama Komisi Ombudsman Nasional (KON). Kini, di era Presiden Prabowo Subianto saatnya mengkontekstualisasi peran ORI secara lebih progesif.
Sejauh ini, ORI malang melintang dalam menerima laporan dan memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik di berbagai bidang. Dalam konteks ini, maladministrasi merujuk perilaku atau tindakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang melanggar hukum, etika, atau prosedur, termasuk kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang dimiliki pejabat dan aparat birokrasi. Banyak kasus mencuat ditangani ORI.
Tugas dan fungsi utama ORI adalah pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima laporan dugaan maladministrasi. ORI biasa melakukan pemeriksaan laporan, investigasi, koordinasi dengan berbagai pihak, serta upaya pencegahan maladministrasi.
Hal ini dimungkinkan mengingat kewenangan ORI dalam meminta keterangan, memeriksa dokumen dan memberikan rekomendasi terkait laporan yang masuk. Berkat ORI, rakyat menerima layanan publik yang lebih baik di berbagai bidang kehidupan.
Siapa pun yang duduk sebagai Anggota ORI, hendaknya memiliki motivasi menjalankan tugas dan fungsi ORI menjadi lebih baik. Menjadikan ORI sebagai lembaga negara yang kredibel dalam mengawasi praktek maladministrasi pemerintahan dalam pelayanan publik. Diperlukan kontekstualisasi dan optimalisasi peran ORI dalam perbaikan tata kelola pemerintahan agar berdampak lebih signifikan dalam pencapaian rasa keadilan dan kesejahteraan umum.
Baca Juga
Senapas dengan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan di pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas pelayanan publik tertentu. Sinergi di pusat dan daerah jadi prasyaratnya.
Fungsi strategis ORI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, memfasilitasi penyelesaian sengketa, memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk perbaikan, dan mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.
Karena ORI merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, maka dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ORI bebas dari campur tangan kekuasaan. ORI harus menjadi lembaga lincah.
PERLU SINERGI
Gagasan dan langkah strategis kontekstualisasi peran ORI adalah menjadikan agenda kerja ORI terkait dengan agenda-agenda strategis pemerintahan nasional terkini. Kinerja ORI perlu sinergis dengan struktur Kementerian/Lembaga pemerintahan. Budaya kerja mesti lebih inovatif dan adaftif agar menjadi lebih efektif dan produktif. Karenanya, peran utama ORI mestinya membenahi tata kelola pemerintahan dalam pelayanan publik dan melayani kebutuhan dasar masyarakat luas.
Misalnya, peran strategis ORI dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait masalah tanah/agraria dan pengelolaan kekayaan alam. Pengalaman Kantor Staf Presiden (2016—2024) dalam pemantauan urusan penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan di bidang ini bersama ORI terbilang intensif. Saat itu, KSP di bidang agraria dan bidang desa sebagai agenda prioritas Presiden, menempatkan konflik agraria dan sengketa dana desa menjadi fokus perhatian KSP-ORI.
Ke depan, arah baru peran ORI mestilah terhubung dengan pengawasan kinerja pemerintahan dalam bingkai Asta Cita. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menetapkan delapan misi utama atau Asta Cita sebagai landasan mencapai visi “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045”. Merujuk UU No. 37 Tahun 2008 (Pasal 7), kebetulan ORI juga punya delapan tugas yang secara keseluruhan mesti dihayati para Calon Anggota ORI selanjutnya.
Secara spesifik, isu pembaruan pengelolaan kekayaan alam, pengentasan kemiskinan, pengembangan koperasi/UKM, peningkatan kualitas gizi anak-anak, dan pembangunan ketahanan pangan perlu menjadi prioritas pengawasan ORI. Isu dan bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, kependudukan, gender dan anak-anak serta pelayanan publik secara umum tetap relevan bagi ORI.
Semua isu ini krusial dan terkait erat dengan tugas ORI dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencegah dan menangani mal-administrasi. Kontekstualisasi peran ORI bermuara pada perbaikan pelayanan publik agar lebih berkualitas dan berkeadilan.