Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani akan mengklarifikasi kepada aparat penegak hukum (APH) mengenai dugaan intimidasi yang diterima oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Adapun tiga mahasiswa FH UII itu merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Mereka diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.
Permohonan uji formil mereka telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025.
“Kami akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum mengenai siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut,” ujar Puan dilansir dari Antara, Senin (26/5/2025).
Puan menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dirinya sebagai Ketua DPR RI karena baru mengetahuinya dari para jurnalis.
“Ini saya juga baru mengetahuinya dari media. Namun, jika memang seperti itu, maka kami akan lihat apakah yang (dimaksud, red.) mengintimidasi,” jelasnya.
Baca Juga
Dugaan intimidasi sedang marak belakangan ini. Sebelumnya ada seorang pegawai Kementerian Keuangan yang mengaku mendapat teror usai menulis tentang opini di sebuah media nasional. Dia mengkritisi fenomena militer masuk institusi sipil.