Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sahroni Minta Konflik Eks Pemain Sirkus OCI dan Pengelola Diselesaikan dalam 7 Hari

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar konflik antara mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan pengelola selesai dalam waktu 7 hari.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar konflik antara mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang menjadi cikal bakal Taman Safari Indonesia (TSI) diselesaikan dalam waktu 7 hari. Permintaan ini disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

“Saya minta waktu, kasih waktu ke mereka tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak diselesaikan, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang nanti akan kita awasi,” tegasnya.

Legislator dari Partai NasDem itu menekankan bahwa permasalahan ini sebaiknya disikapi secara kekeluargaan. Menurutnya, ada harapan dari para eks pemain sirkus kepada pengelola, meskipun di sisi lain, pihak pengelola merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar.

“Makanya tadi kenapa saya ngotot untuk para pihak, baik pengelola maupun para mantan pemain sirkus itu, duduk sama-sama untuk mencari titik tengah. Apa yang diharapkan oleh para pemain sirkus dan pengelola,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah mantan pemain OCI mengadu ke Komisi III DPR RI atas dugaan eksploitasi dan penganiayaan yang mereka alami di masa lalu. Mereka menuntut keadilan dan mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Happy Sebayang, mengatakan bahwa pihaknya pernah menyurati keluarga besar Hadi Manansang, pendiri OCI yang menjadi cikal bakal TSI, untuk menyampaikan laporan Komnas HAM. Surat itu dikirim setelah pihaknya mengetahui bahwa Hadi Manansang telah meninggal dunia.

“Kami pernah menyurati, yang intinya adalah kepada keluarga besar Hadi Manansang. Ini para korban, antara lain namanya satu, dua, tiga, empat sampai sekian. Ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM bahwa ada temuan pelanggaran HAM. Bentuk pelanggarannya ini, ini, ini. Bentuk rekomendasinya ini, ini, ini,” jelasnya dalam rapat.

Namun hingga kini, menurut Happy, rekomendasi Komnas HAM belum pernah dijalankan oleh OCI maupun TSI. Karena itu, pihaknya berharap DPR bisa membantu memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.

“Menurut sepemahaman kami, itu belum pernah dilaksanakan rekomendasi itu sampai hari ini. Untuk itu, kami mohon untuk bertemu dengan Bapak sekalian untuk membicarakan ini secara kekeluargaan,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper