Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasco: Percepatan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Diumumkan Minggu Depan

Pemerintah bakal mengumumkan keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK pada pekan depan. Ini bocorannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai melakukan sidak MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai melakukan sidak MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dikabarkan akan menyampaikan keputusan tentang percepatan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, paling lambat pekan depan.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kala dirinya selesai melakukan inspeksi mendadak (sidak) MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (14/3/2025).

“Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK,” tuturnya.

Dasco mengemukakan pada dua hari lalu pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR RI dengan KemenpanRB dan BKN beberapa waktu lalu.

“Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan, merapikan pendataan, dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 dilakukan pada Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.  

Adapun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS 2024 merupakan bentuk dukungan terhadap tujuh agenda transformasi manajemen ASN. 

Menurutnya, poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan. Dia juga mengatakan agenda tersebut adalah intisari dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper