Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula penyidik mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan bahwa pihaknya mengamati berbagi bentuk keresahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Salah satu persoalan itu yakni keluhan masyarakat soal kualitas BBM dari Pertamina yang diduga kurang bagus. Adapun, sprindik kasus ini teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
"Nah, awalnya itu kita masuknya dari situ [informasi terkait kualitas BBM], lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Harli di Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Dia menambahkan, isu kualitas BBM itu kemudian dihubungkan dengan persoalan lain seperti kenaikan harga bahan bakar.
Setelah itu, penyidik kemudian mengembangkan informasi polemik terkait BBM tersebut. Singkatnya, Kejagung menemukan periode kasus ini dimulai dari periode 2018-2023.
Baca Juga
"Nah, sementara penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS pada Senin (24/2/2025).
Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.