Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa membayar gaji dan tunjangan pegawai sampai Mei 2025, karena anggaran yang tersisa untuk itu hanya sebesar Rp45,09 miliar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan menyebut MK mendapatkan pemblokiran anggaran sebesar Rp226,1 miliar. Dengan adanya hal tersebut, pagu anggaran MK 2025 menjadi Rp385,3 miliar dari yang semula Rp611,4 miliar.
Sementara itu, Heru menuturkan sisa anggaran yang dapat pihaknya gunakan saat ini hanya mencapai Rp69,0 miliar. Adapun, hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
“Dengan demikian, kami terhadap pemotongan tersebut memiliki dampak. Satu kami mengalokasikan gaji dan tunjangan itu Rp45 miliar tersebut kami alokasikan sampai Bulan Mei,” ujarnya
Dilanjutkan dia, karena pemblokiran itu juga adanya komitmen dalam rangka penanganan Pilkada tidak dapat dibayarkan, karena tak ada anggaran tersisa.
Tak sampai di situ, Heru menuturkan kebutuhan dalam rangka penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya akan mengalami kekurangan sampai akhir tahun, karena tak ada anggaran tersisa.
Baca Juga
“Yang keempat adalah komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan kebutuhan pokok sehari-hari perkantoran tidak dapat dibayarkan,” ungkapnya.
Dikatakan Heru, pihaknya mengajukan usulan pemulihan anggaran gaji atau tunjangan sebesar Rp38,2 miliar, operasional pemeliharaan kantor Rp20 miliar, dan untuk penanganan perkara Pilkada serta PUU sebesar Rp130,6 miliar.
Dia pun mengemukakan pihaknya telah melakukan efisiensi di segala bidang, tetapi memang masih dibutuhkan pemulihan anggaran seperti tadi.
“Kami sudah melakukan alokasi pemulihan, ini sudah melakukan efisiensi di segala bidang, termasuk hal-hal yang untuk basis operasional mahkamah sehari-hari, perjalanan dinas dan lain-lain sudah kita tiadakan,” pungkasnya.