Bisnis.com, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini terkait dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015.
"Ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).
Cahyono menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menemukan dua alat bukti dalam kasus pembangunan rumah susun di Jakarta Barat.
Penyidikan itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun ahli yang berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, korps teranyar Polri ini juga mengaku telah menyita sejumlah aset dalam kasus tersebut.
"Proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, jenderal polisi bintang dua ini menekankan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara rasuah tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," pungkasnya.