Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai keliru rencana pengembalian uang hasil dugaan pemerasan oknum Polisi sebesar Rp2,5 miliar dalam acara DWP 2024.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan uang miliar itu seharusnya menjadi barang bukti dalam kasus pemerasan terhadap WNA Malaysia tersebut.
Dengan demikian, IPW menduga rencana pengembalian uang tersebut bisa jadi merupakan upaya penghilangan alat bukti oleh kepolisian.
"Kalau uang yang disita sebesar Rp2,5 Miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum [pidana]," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, kata Sugeng, pengembalian uang Rp2,5 miliar itu juga berpeluang membuat penegakan hukum pidana terhadap belasan oknum tidak dilanjutkan.
Selain itu, IPW juga menekankan bahwa kasus dugaan pemerasan ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Baca Juga
"Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifıkasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice," tutur Sugeng.
Sebelumnya, wacana pengembalian uang Rp2,5 miliar dikemukakan oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. Menurutnya, uang tersebut direncanakan bakal kembali kepada pihak yang berwenang.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus saat jumpa pers, Kamis (2/1/2025).
Nantinya, menurut Agus, proses pengembalian Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Div Propam Polri. Setelah uang tersebut selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.
“Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian,” pungkasnya.