Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap serta terlibat merintangi penyidikan komisi antirasuah.
Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto menguraikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. Selain Hasto, advokat sekaligus kader PDIP yang diduga orang kepercayaan Sekjen PDIP itu turut ditetapkan tersangka.
Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada perkara suap, Hasto dan Donny diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Setyo memaparkan, Hasto diduga melakukan berbagai cara untuk memenangkan Harun pada Pileg 2019 daerah pemilihan Sumatra Selatan I. Hal itu kendati suara yang diperoleh Harun hanya 5.878, sedangkan Riezky Aprilia memeroleh 44.402 suara. Suara yang diperoleh almarhum Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pun harusnya masuk ke Riezky Aprilia.
Baca Juga
Upaya-upaya dimaksud adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019, dan menandatangani surat No.2576/ex/dpp/viii/2019 pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Hasto lalu meminta fatwa kepada MA, usai KPU enggan menjalankan putusan uji materi atau judicial review. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK turut memeriksa Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024 terkait dengan uji materi dan fatwa yang diajukan Hasto.
Upaya Hasto untuk meloloskan Harun ke Senayan lima tahun yang lalu tidak berhenti di situ. KPK menduga Hasto meminta Riezky untuk mengundurkan diri. Dia juga diduga menahan undangan pelantikan anggota DPR terpilih untuk Riezky.
Setelah upaya-upya tersebut tak berhasil, Hasto akhirnya diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina. Saat itu, Wahyu diketahui merupakan kader PDIP.
Uang suap senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 itu bahkan diduga juga berasal dari kantong Hasto, dan diserahkan ke Wahyu serta Agustina Tio Fridelina melalui Saeful dan Donny.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK," jelas Setyo.
PERINTANGAN PENYIDIKAN
Setyo lalu mengungkap terdapat dua sprindik yang dialamatkan kepada Hasto. Di luar kasus suap, dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada 8 Januari 2020, atau saat proses operasi tangkap tangan perkara suap PAW, Hasto diduga memerintahkan orang kepercayaannya di Jalan Sutan Syahrir No.12 A untuk menelpon Harun Masiku agar merendan ponselnya ke air. Dia juga diduga memerintahkan agar Harun melarikan diri.
Selang empat tahun setelahnya, atau jelang pemeriksaannya pada Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel di penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik.
"Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Setyo.
Adapun KPK menjerat Hasto dan Donny dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk Hasto pada kasus perintangan penyidikan, lembaga antirasuah menjerat elite PDIP itu dengan pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, tiga dari empat tersangka pertama pada kasus PAW itu yakni Wahyu, Saeful dan Agustina telah menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan. Dalam catatan Bisnis, Wahyu dan Saeful bahkan sudah kembali diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Adapun Harun saat ini masih dalam status buron. KPK belum lama ini telah memperbaharui surat DPO Harun pada Desember 2024.