Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Yusril Blak-blakan soal Status Terpidana Mati Mary Jane, Bukan Dibebaskan...

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso bukan dibebaskan oleh pemerintah RI.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan ke kediaman pribadinya. - JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan ke kediaman pribadinya. - JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dikembalikan ke Filipina. 

Yusril mengatakan bahwa pengembalian Mary Jane ke pemerintah Filipina masih dalam status terpidana.

"Statusnya itu tetap sebagai narapidana. Nah, kalau sudah dikembalikan ke sana, dia wajib menjalani sisa hukumannya, di negaranya, berdasarkan putusan pengadilan kita," ujar Yusril ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

Dengan demikian, tanggung jawab pembinaan Mary Jane nantinya akan dialihkan juga ke pemerintah Filipina. 

Adapun, pemerintah Filipina juga nantinya berwenang apabila ingin memberikan remisi hingga grasi kepada Mary Jane. Namun, imbuh Yusril, pemerintah Indonesia dipastikan bakal tetap melakukan pemantauan.

"Kalau Presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka, kan kita harus menghormati kewenangan itu, tapi kita tetap mempunyai hak untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya," paparnya. 

Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010. 

Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. 

Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane.

Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta, yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina. 

Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu. 

Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper