Bisnis.com, JAKARTA - Pemungutan suara di Pilkada serentak 2024 telah resmi dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Selesai pencoblosan, perhitungan suara langsungdilakukan oleh petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut akan digunakan untuk data perhitungan cepat atau quick count, yang digunakan sebahai patokan awal menentukan pemenang.
Lantas kapan pemenang Pilkada resmi diumumkan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal dan tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jadwal dan tahapan dalam Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca Juga
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
- 17 April-5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 31 Mei- 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian pasangan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
- 12 Desember 2024: Pengumuman hasil Pilkada 2024 tingkat kabupaten/kota
- 16 Desember 2024: Pengumuman hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi