Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan AKP Dadang Iskandar secara tidak terhormat akibat melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil di Solok Selatan hingga meninggal dunia.
Sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB pagi ini dan hasilnya langsung dibacakan malam ini oleh Mabes Polri.
Setelah memeriksa 13 orang saksi, Sidang KKEP Polri menyatakan AKP Dadang melakukan perbuatan tercela selaku terduga pelanggar.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho pada konferensi pers, Selasa (26/11/2024).
Sandi menjelaskan bahwa Dadang disangkakan melanggar pasal berlapis, di antaranya pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, Dadang turut disangkakan melanggar sejumlah pasal di Peraturan Polri (Perpol) No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi. Pasal-pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1, pasal 8, pasal 10 ayat 1 serta pasal 13 huruf m.
Baca Juga
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding," terang Sandi.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan motif polisi tembak polisi yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada AKP Ryanto Ulil di Solok Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan motif Dadang melakukan penembakan itu lantaran rasa tidak senang kepada almarhum AKP Ryanto Ulil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait motif yang bersangkutan melakukan adalah rasa tidak senang," ujar Andry di Instagram @Humaspoldasumbar, dikutip Minggu (24/11/2024).
Dia menambahkan rasa tidak senang itu dipicu oleh tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh korban selaku Kasatreskrim Polres Solok Selatan terhadap rekanan Dadang.
"Di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga yang bersangkutan mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan [terhadap AKP Ryanto Ulil]," tambahnya.
Adapun saat ini kasus polisi tembak polisi itu juga tengah diusut secara pidana.