Bisnis.com, JAKARTA - Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring mengatakan sudah melakukan pemblokiran terhadap 8000 lebih kata kunci terkait judi online.
Rincian kata kunci yang dihapus yakni 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.
"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," ucap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, seperti dilansir dari Antaranews.
Meski demikian, Komdigi mengatakan jika proses penghapusan tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat.
Sebab aktivitas pemblokiran kata kunci terkait judi online perlu melibatkan perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Dia mengatakan, pada platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok, mereka mengikuti pedoman internal masing-masing.
Baca Juga
Oleh sebab itu, ini akan membutuhkan waktu dan kerja sama intensif untuk menghapus kata kunci yang melanggar hukum di Indonesia.
Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Google, TikTok, dan Meta untuk meminta dukungan dalam menghapus kata kunci terkait perjudian yang diakses dari Indonesia.
"Ini yang kita sedang dorong, minta untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar. Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," kata Meutya.
Mengacu pada aktivitas bersih-bersih ini, Meutya mengatakan nika Kementerian Komunikasi dan Digital siap menghadapi tuntutan dampak dari penutupan situs web maupun aplikasi yang terkait judi online.
"Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Tidak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat," ia menambahkan.