Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komdigi Hapus 8 Ribu Lebih Kata Kunci soal Judi Online, Ini Rinciannya

Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring mengatakan sudah melakukan pemblokiran terhadap 8000 lebih kata kunci terkait judi online.
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring mengatakan sudah melakukan pemblokiran terhadap 8000 lebih kata kunci terkait judi online.

Rincian kata kunci yang dihapus yakni 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.

"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," ucap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, seperti dilansir dari Antaranews.

Meski demikian, Komdigi mengatakan jika proses penghapusan tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat.

Sebab aktivitas pemblokiran kata kunci terkait judi online perlu melibatkan perusahaan-perusahaan teknologi besar.

Dia mengatakan, pada platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok, mereka mengikuti pedoman internal masing-masing.

Oleh sebab itu, ini akan membutuhkan waktu dan kerja sama intensif untuk menghapus kata kunci yang melanggar hukum di Indonesia.

Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Google, TikTok, dan Meta untuk meminta dukungan dalam menghapus kata kunci terkait perjudian yang diakses dari Indonesia.

"Ini yang kita sedang dorong, minta untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar. Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," kata Meutya.

Mengacu pada aktivitas bersih-bersih ini, Meutya mengatakan nika Kementerian Komunikasi dan Digital siap menghadapi tuntutan dampak dari penutupan situs web maupun aplikasi yang terkait judi online.

"Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Tidak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat," ia menambahkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper