Bisnis.com, JAKARTA - Basuki Hadimuljono resmi dilantik sebagai Kepala Otorita IKN oleh Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024.
Basuki dilantik untuk memegang amanah sebagai Kepala OIKN itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 151/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu, mengangkat Mohammad Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara.
Penetapan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN itu per tanggal 4 November 2024.
Mengacu pada alasan ini, Basuki kini mendapatkan gaji yang berbeda seperti ketika dirinya menjadi Menteri PUPR.
Gaji Ketua Otorita IKN
Setelah Basuki menjadi Ketua Otorita IKN, maka dirinya akan mendapatkan gaji hingga ratusan juta per bulan.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, IKN dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Otoria IKN.
Besaran gaji dua bos IKN diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Dalam beleid tersebut, Kepala OIKN mendapat Hak Keuangan mencapai Rp172,71 juta setiap bulannya.
Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.
Semetara Wakil Kepala OIKN mengantongi hak keuangan sebesar Rp155,18 juta setiap bulan.
Perinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634,77, tunjangan jabatan Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp138,07 juta.
Tak berhenti sampai disitu, dua petinggi jajaran OIKN itu juga masih dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional.
Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta.
"Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk untuk dukungan operasional lainnya," tulis beleid tersebut.
Gaji Pak Bas saat jadi Menteri PUPR
Saat masih jadi Menteri PUPR, Basuki mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta. Tak hanya menerima gaji, mengacu pada surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, Menteri negara juga mendapat tunjangan sebesar Rp13,6 juta.
Dengan demikian, gaji dan tunjangan Basuki sebagai Menteri PUPR belum termasuk insentif, uang makan, transportasi dan lainnya sebesar Rp18,64 juta.