Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Mengintip gaji Raffi Ahmad, yang resmi ditunjuk jadi Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo.
Artis Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Artis Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Sederet artis dan selebriti masuk dalam jajaran pejabat negara di Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah Raffi Ahmad.

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 76-M tahun 2024 Tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden tahun 2024-2029.

Nama Raffi Ahmad berjajar dengan artis lainnya seperti mantan vokalis Nidji, Giring Ganesha, yang menjadi Wakil Menteri Kebudayaan dan Yovie Widianto yang ditunjuk menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 17, nantinya Raffi Ahmad akan diberi tugas untuk memperlancar tugas Presiden.

Utusan Khusus Presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," tulis Keputusan Presiden tersebut.

Lantas berapa gaji yang bakal diterima artis kondang dengan julukan "Sultan Andara" itu?

Berdasarkan Pasal 22 Kepres itu disebutkan, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Adapun, gaji menteri saat ini belum naik semenjak lebih dari 20 tahun lalu. Seperti diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, disebutkan bahwa menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Namun, tak hanya itu. Menteri yang ada dalam kabinet nantinya juga akan mendapatkan tunjangan. 

Jika merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 per bulan.

Maka, total gaji yang bakal didapatkan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Namun, berdasarkan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, setelah usai masa jabatan, Utusan Khusus Presiden tidak akan diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Sebelum ditunjuk masuk ke dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo, Raffi Ahmad sudah memiliki kekayaan di atas rata-rata, hasil dari bekerja sebagai selebriti, YouTube, dan dari berbagai bisnis yang digawanginya.

Berdasarkan Net Worth Sport, Raffi Ahmad diperkirakan memiliki kekayaan mencapai US$187,9 juta atau sekitar Rp2,9 triliun dari media sosialnya. Kemudian, dia juga mengantongi pendapatan sekitar Rp1,7 triliun dari bisnisnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper