Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Resmi Teken Perpres Pembentukan Kortastipidkor Polri, Ini Tugasnya

Presiden Jokowi telah membentuk Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) setelah meneken perpres terkait dengan susunan organisasi baru di Polri.
(Kiri-kanan) Kapolri Listyo Sigit, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, dan Panglima TNI Agus Subiyanto saat Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mako Brimob, Depok, 14 Oktober 2024. Dok BPMI Setpres
(Kiri-kanan) Kapolri Listyo Sigit, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, dan Panglima TNI Agus Subiyanto saat Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mako Brimob, Depok, 14 Oktober 2024. Dok BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) setelah meneken peraturan presiden (perpres) terkait dengan susunan organisasi baru di Polri.

Korps yang tadinya tergabung dalam satuan Bareskrim Polri itu dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A.

Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, Kortastipidkor juga bakal dipimpin Kakortastipidkor dengan pangkat Irjen atau bintang dua. Adapun, korps ini juga bakal memiliki tiga direktorat.

Berikut rincian tugas Kortastipikor dalam Pasal 20A Perpres No.122/2024, antara lain : 

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di singkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. 

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 

(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. 

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper