Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh! OJK Disebut Terbitkan Izin Usaha Tiktok Shop, Ini Faktanya

OJK merespons terkait dengan isu pemberian izin usaha di bidang order platform merchant e-commerce kepada TikTok Shop. Begini faktanya.
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Ilustrasi tiktok shop/facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengeluarkan pemberian izin usaha di bidang order platform merchant e-commerce kepada TikTok Shop.

“OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang Order Platform Merchant E-Commerce kepada Tiktok Shop,” tegas OJK melalui platform Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Senin (23/9/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan OJK untuk merespons beredarnya Surat Pengumuman Nomor Peng-8D.122/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Order Platform Merchant E-commerce kepada Tiktok Shop.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha perusahaan order platform merchant e-commerce kepada TikTok Shop.

Surat itu juga menyebut bahwa pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dalam informasi yang beredar, surat tersebut tercantum melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-81/D.05/2021 tertanggal 29 Desember 2021.

“Dengan diterbitkannya izin usaha perusahaan TikTok Shop, diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu memerhatikan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat tersebut.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK.

Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau melalui email [email protected].

“Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper