Berikut ini adalah Kerangka kerja penerapan program SPAB yang diselenggarakan Kemendikbudristek:
1. Prabencana
Menerapkan tiga pilar SPAB:
- Menyediakan fasilitas (Sarana Prasarana) pembelajaran yang aman bencana
- Meningkatkan kemampuan manajemen bencana di satuan pendidikan
- Melaksanakan pendidikan pencegahan dan penguasaan risiko bencana
2. Penanganan Situasi Darurat
- Mengaktifkan pos pendidikan/klaster pendidikan di tempat bencana
- Mengkaji dampak dan kebutuhan
- Menyusun rencana respon pendidikan dalam situasi darurat
- Menetapkan Kebijakan Pendidikan dalam Situasi Darurat
- Memfasilitasi penyelenggaraan sekolah darurat
- Memberikan Layanan dukungan psikososial
- Memastikan tingkat keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
3. Pemulihan Pascabencana
- Memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran (rehabilitasi dan rekonstruksi)
- Memulihkan proses pembelajaran
- Mengejar ketertinggalan capaian hasil belajar peserta didik
- Memberikan dukungan psikososial dan/atau pemulihan trauma
Catatan Kemdikbud terdapat lebih dari 500.000 sekolah yang terpapar lebih dari satu ancaman bencana dan lebih dari 60 juta peserta didik yang terdampak bencana.
Baca Juga
Perinciannya 130.000 (68 persen) sekolah berisiko gempa bumi, lebih dari 98.000 (51 persen) sekolah berisiko banjir, dan 22.000 (11 persen) berisiko tanah longsor. Kemudian yang berisiko terdampak tsunami yakni mencapai 7.500 atau 4 persen.
Sementara itu, 2.500 (1,5 persen) sekolah berisiko terkena letusan gunung api dan sekitar 7.000 (4 persen) sekolah berisiko terkena banjir bandang.
Kemdikbud juga mencatat 15.358 satuan pendidikan yang rusak terdampak bencana selama 15 tahun terakhir. Tercatat 49.997 satuan pendidikan terdampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Meskipun tidak merusak sarana dan prasarana, tetapi mengganggu aktivitas pembelajaran.