Munir Said Thalib tewas dalam penerbangan yang membawanya dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Dia dinyatakan tewas pada 7 September 2004 karena diracun menggunakan Arsenik.
Pilot Garuda Pollycarpus kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang menaruh racun Arsenik kepada Munir. Dia awalnya mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, akan tetapi Mahkamah Agung memotong hukuman itu menjadi 14 tahun penjara pada November 2014. Empat tahun berselang, Pollycarpus dinyatakan bebas murni.
Nama Muchri disebut dalam persidangan Pollycarpus. Keduanya disebut sempat beberapa kali berkontak telepon. Muchdi sempat menjalani pemeriksaan pada 16 Mei 2005.
Pemeriksaan itu menyatakan bahwa Pollycarpus dan Muchdi aktif melakukan komunikasi pada periode September-Oktober 2004. Namun, dalam kesaksiannya dalam persidangan Pollycarpus, dia menyangkal memiliki hubungan khusus dengan Pilot Garuda Indonesia tersebut.
Meskipun demikian, Muchdi Pr tetap dijadikan tersangka pada Juni 2008. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya atas segala tuduhan pada Desember 2008.
Hal itu membuat Pollycarpus menjadi satu-satunya orang yang dipidana atas kematian Munir.